Perpanjang STNK
terdiri dari dua (2) macam: Perpanjangan STNK tahunan
dan Perpanjangan STNK 5
tahun.
- Perpanjangan STNK tahunan
adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang
dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang
tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan
- Perpanjangan STNK 5
tahun adalah, pergantian kertas stnk kendaraan bermotor dimana masa berlaku stnk sudah sampai 5 tahun . Dalam
pergantian kertas stnk akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.50.000
untuk kendaraan bermotor roda 2 dan Rp.75.000 untuk kendaraan bermotor roda 4.
Biaya tersebut tidak termasuk pajak. Setiap perpanjangan stnk 5 tahun , plat nomor kendaraan juga di
ganti. Biaya pergantian palat nomor atau TNKB dibebankan kepada pemilik
kendaraan bermotor sebesar Rp. 30.000 utuk roda 2 Rp.50.000 roda Empat(4).
SYARAT PERPANJANGAN STNK 5 TAHUN
- MENUNJUKKAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA PETUGAS CEK FISIK
KENDARAAN BERMOTOR KEPOLISIAN RI UNTUK UNTUK MEMASTIKAN IDENTITAS KENDARAAN
BERMOTOR TIDAK ADA PERUBAHAN
- MENUNJUKAN BPKB ASLI KEPADA PETUGAS PENDAFTARAN PENERBITAN
STNK
- MENYERAHKAN STNK KEPADA PETUGAS PENDAFTARAN UNTUK
PENGGANTIAN STNK
- MELAMPIRKAN IDENTITAS PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR
Untuk atas nama Perorangan : KTP/SIM
Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara
- Langsung balik nama ke atas nama sendiri
- Mutasi kendaraan bermotor
Info Perpanjang STNK Jarak Jauh
Bagi pemilik kendaraan bermotor plat B diluar daerah
Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, dapat memanfaatkan Jasa Kami untuk pengurusan Perpanjangan stnk Tahunan dan perpanjangan STNK 5
tahunan , Mutasi atau balik nama kendaraan bermotor dari jarak jauh atau tidak
perlu datang ke Jakarta.
Caranya:
Pemilik kendaraan (penguna jasa) terlebih dahulu melengkapi
persyaratan sesuai tata cara penerbitan stnk atau sesuai layanan jasa
pengurusan yang dibutuhkan.
Contoh jasa yang dibutuhkan
Pengurusn Mutasi balik nama kendaraan bermotor keluar daerah
Jakarta:
Persyaratan:
1. BPKB
2. STNK
3. KTP daerah tujuan
4. Kuitansi pembelian bila alih kepemilikan di dearah
5. Cek fisik kendaraan bermotor.
Setelah berkas tersebut diatas lengkap, maka dapat
dikirimkanlangsung ke alamat Kami melalui jasa pengiriman yang dapat anda
percaya dan mencantumkan no.telpon pengirim dan no. telpon tujuan.
Setelah berkas kami terima dan kami proses sesuai ketentuan
berlaku di SAMSAT, Maka kami akan mengirimkan kembali berkas kepada
pemilik kendaraan bermotor.
Pembayaran dapat dilakukan lewat transfer bank.
CEK FISIK
Bila kendaraan sudah berada diluar daerah maka kendaraan tidak
perlu dibawa ke Jakarta dan cukup minta cek fisik bantuan dari samsat dimana
kendaraan bermotor berada. untuk keterangan lebih lanjut dapat
menghubungi